EDITORNEWS. ID - Mantan Direktur PDAM Makassar periode 2015-2019, Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020.
Selain Haris, Kejaksaan Tinggi Sulsel juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PDAM periode 2017-2019. Makassar, Irawan Abadi.
Penetapan tersangka Haris YL dan Irawan Abadi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019 dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur.
Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20 milliar berdasarkan audit kerugian negara BPKP Sulsel.
Baca Juga: Dokter dan Pengunjung RS dr Pirngadi Medan Ribut Masalah Parkir
"HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," ungkap Aspidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi, Selasa ,11 April 2023.
Selama kurun waktu tahun 2016 -2018 Haris Yasin Limpo tidak pernah dilakukan pembahasan/rapat direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba serta juga tidak dilakukan notulensi sehingga tidak terdapat risalah rapat, melainkan pengambilan keputusan oleh direksi hanya berdasar rapat per bidang, jika tentang keuangan maka pembahasan tersebut hanya terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar," jelasnya.