Mike Siregar Minta Kliennya Dilepaskan Demi Hukum

- 7 April 2023, 09:30 WIB
Mike Siregar
Mike Siregar /

EDITORNEWS.ID - Tidak ada surat pemberitahuan perpanjangan penahan terhadap Kliennya, Mike Mariana Siregar minta kliennya dilepaskan.

Dikatakan Mike Mariana Siregar, "Tindakan penyidik yang tidak memberikan surat perpanjangan masa penahanan kepada kliennya yang mengakibatkan klien kami ditahan selama 10 Hari tanpa dasar hukum merupakan perbuatan yang tidak benar dan bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945." Kamis, 6 April 2023.

Dijelaskan Mike, Bahwa pada tanggal 03 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, klien kami ditangkap oleh Bharatu Rinaldi Pratama dan Bharatu Hari Pratama di Perumahan Alam Raya Kenali RT 30 Desa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi atau dalam kompleks perumahan saudara Renovasi Hia (Kasat Narkoba Polres Bungo) atau 100 meter dari rumah  Renovasi Hia, dengan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, untuk kemudian klien kami dibawa ke Polsek Sungai Gelam ,dimana Kapolsek Sungai Gelam kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/08/III/2023/Reskrim atas Laporan Polisi Tipe A yang pada dasarnya memerintahkan pada Irmansyah, Feni Fernando, Evan Boy Sandy, Ade Surya Febriardy, Holmes Nababan, dan Umar Alfaris, untuk melakukan penangkapan pada klien kami. Hal mana surat penangkatan dimaksud sama sekali tidak mencantumkan nama Bharatu Rinaldi Pratama dan Bharatu Hari Pratama yang diberi tugas untuk melakukan penangkapan pada klien kami.

Bahwa untuk melanjutkan perkara tersebut diatas Kapolsek Sungai Gelam juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/III/2023/Reskrim dan memerintahkan pada Irmansyah, Feni Fernando, Evan Boy Sandy, Ade Surya Febriardy, untuk melakukan penahanan terhadap klien kami untuk masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung dari tanggal 05 Maret 2023 hingga 24 Maret 2023.

Baca Juga: Korban Alami Luka-Luka Akibat 239 Rumah di Muaro Jambi Tersapu Angin Puting Beliung

Bahwa jangka waktu penahanan tersebut sudah lewat waktu semenjak tanggal 24 Maret 2023 dan hingga saat ini surat perpanjangan penahanan belum diterima oleh klien kami maupun oleh kami selaku Kuasa Hukum yang bersangkutan. Sehingga atas dasar fakta tersebut, maka patut diduga klien kami terhitung sejak tanggal 25 Maret 2023 hingga saat ini tanggal 3 April 2023
telah mengalami 10 (sepuluh) hari penahanan tanpa dasar hukum dan dirampas kemerdekaannya.

Bahwa Pasal 24 ayat (1) KUHAP menjelaskan secara tegas bahwasanya perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari. Hal mana 20 hari masa penahanan tersebut telah habis, sehingga sudah seharusnya dilakukan perpanjangan penahanan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 24 ayat 2 yang menyatakan

"Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.

"Namun surat perpanjangan penahanan tersebut hingga saat ini belum juga diterima oleh Nambak Sitepu Bin Manjari Sitepu (Alm) maupun kami selaku kuasa hukumnya " papar Mike.

Baca Juga: Heboh! Anggota DPRD Sumatera Utara Ketangkap CCTV Nyolong Jam Tangan Harga Rp 3,5 Juta  

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x