Sah! Jalan Nasional Jambi Resmi Ditutup Untuk Aktivitas Batu Bara

- 30 Maret 2023, 11:07 WIB
RDP Komisi V DPR RI dengan Gubernur Jambi Al Haris
RDP Komisi V DPR RI dengan Gubernur Jambi Al Haris /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Komisi V DPR RI dengan Gubernur Jambi Al Haris, pada 29 Maret 2023 di Gedung Senayan, Jakarta, resmi memutuskan bahwa pemanfaatan jalan nasional untuk aktivitas batu bara di Jambi ditutup.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) anatara Komisi V DPR RI bersama Gubernur Jambi Al Haris.

Keputusan tersebut memiliki dua poin kesimpulan penting, diantaranya yakni :

1. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementrian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jambi untuk menutup jalan nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan point 1 (satu) dari kesimpulan rapat.

Baca Juga: Kebakaran Diduga Gudang Minyak Ilegal Berkedok Tambal Ban Bekas di Kawasan Kebun Bohok Kota Jambi

Adapun penutupan jalan tersebut disepakati sampai adanya jalan khusus yang memang sudah diwajibkan kepada pengusaha tambang.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris di hadapan pimpinan Komisi V DPR RI menyampaikan laporan terkait kondisi Provinsi Jambi saat ini, terutama persoalan batu bara, yang menggunakan jalan nasional.

Ia menyebut zamannya Gubernur Hasan Basri Agus telah mengeluarkan Perda Nomor 13 tahun 2012 yang mana dalam aturan tersebut bahwa pemegang IUP itu diamanahkan untuk membangun jalan khusus untuk tambang.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x