Seorang Guru PNS di Gunung Kidul Dipecat Gara-Gara Main Crypto

- 30 Maret 2023, 19:18 WIB
Ilustrasi Crypto
Ilustrasi Crypto /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Seorang guri PNS inisial AP (41), asal Kapanewon Tanjungsari, Kabupatan Gunung Kidul, DIY Yogyakarta, dipecat secara tidak hormat atas kasus permainan dan penipuan dalam bentuk investasi uang digital crypto.

Penipuan tersebut merugikan sebanyak 87 orang dengan nilai kerugian sebesar Rp 8 miliar.

Bupati Gunung Kidul, Sunaryanta, menyebutkan pemecatan dilakukan menyusul vonis hukuman lebih dari 2 tahun penjara terhadap guru PNS AP tersebut yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

"Dengan sangat terpaksa, hari ini 28 Maret 2023 kita pecat satu orang ASN kita," kata Sunaryanta dikutip Kamis (30/3).

Sunaryanta juga menyebutkan, pemecatan dilakukan karena AP sudah terlibat persoalan yang serius dan sudah memiliki status hukum tetap. Ia juga berharap dengan sanksi tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh jajarannya.

Baca Juga: Sah! Jalan Nasional Jambi Resmi Ditutup Untuk Aktivitas Batu Bara

"Sanksi itu (pemecatan) sebagai pembelajaran dan saya ingatkan ASN harus bekerja secara profesional dan maksimal untuk melayani masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul Iskandar mengatakan ngkutan," ucapnya.

Selain itu, Iskandar juga mengungkapkan dasar pemecatan terhadap AP selain sedang menjalani vonis hukuman, juha dinilai merendahkan harkat martabat selaku PNS dan agar tidak mempengaruhi lingkungan kerja.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x