Presiden Partai Buruh dan KSPI Tolak Rencana Perubahan Kelas BPJS Kesehatan Jadi Program KRIS JKN

- 24 Juli 2023, 20:18 WIB
Partai Buruh
Partai Buruh /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Pemerintah berencana akan mengganti iuran kelas BPJS Kesehatan 1, 2 dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Perencanaan ini langsung direspon langsung oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal menolak rencana pemerintah merubah kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS JKN tersebut.

"Partai Buruh dan KSPI, setelah mempelajari diluncurkannya program KRIS atau kelas rawat inap standar oleh BPJS Kesehatan dengan alasan perintah undang-undang. Partai Buruh dan KSPI menolak keras KRIS yang diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu, 23 Juli 2023.

Said Iqbal menduga program ini diluncurkan hanya sebagai bentuk komersialisasi.

Baca Juga: 3 Gempa Bumi Sudah Terjadi Hari ini Senin 24 Juli 2023, Cek Info BMKG: Lokasi dan Jaraknya

Program KRIS dibuat sebagai instrumen pelaksanaan money follow program yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan beberapa waktu lalu oleh DPR RI.

"Jadi nyambung dengan Undang-Undang Kesehatan, mandatory spending diubah dengan money follow program. Kalau dia mandatory spending berapapun biaya (berobat), BPJS akan bayar. Money follow program, berdasarkan program," ucap Said.

"Semua kelas sama. Dengan kelas yang sama nanti dibuat program, enggak ada kelas I, kelas II, dibikinlah standar nanti. Saya enggak tahu standarnya apa. Karena dia (Kemenkes) akan buat program dengan bahasa efisien, masa nyawa orang efisien. Kalau gitu buat apa kita punya negara? Nyawa orang aja diatur-atur. Harusnya enggak bisa," sebutnya.

Said Iqbal pun menilai, lebih baik pelayanan BPJS yang harus diperbaiki daripada pemerintah meluncurkan program KRIS.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Jambi Hari Ini Senin, 24 Juli 2023

"Yang harus diperbaiki itu program BPJS. Orang enggak usah ngantri. Orang ngantri dari jam 04.00 sore untuk dapat pelayanan. Nenek-nenek, kakek-kakek, orang sakit bukan tambah sembuh, tambah sakit. (Nanti) dengan kelas yang sama kan nanti dibikin program yang saya nggak tau standarnya apa. Masa nyawa orang di efisien nyawa orang diatur-atur," ucapnya.

Selain itu, Ia melanjutkan, kebijakan UU Kesehatan yang baru, berpotensi mematikan Rumah Sakit (RS) lokal berskala menengah dan klinik-klinik kecil.

Ia menyebut, kebijakan pemerintah di sektor kesehatan hanya berpihak pada perusahaan raksasa dan mengacu pada keuntungan semata.

"Konsep ini hanya dinikmati swasta, 7 RS itu. Memang sekarang baru 4 RS pemerintah. Sekarang RS menengah yang punya pribumi itu ancur semua, diperparah ada klinik Siloam, Mayapada itu bikin klinik," pungkasnya.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x