Bawaslu Nyatakan Bagi-Bagi Amplop Sumenep Bukan Pelanggaran Pemilu

- 7 April 2023, 12:22 WIB
Tangkapan layar video viral bagi-bagi amplop berlogo PDIP di dalam mesjid
Tangkapan layar video viral bagi-bagi amplop berlogo PDIP di dalam mesjid /Asri sikumbang

EDITORNEWS.ID - Badan pengawas Pemilu atau Bawaslu telah Menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam kasus bagi-bagi amplop merah berlaku PDIP Perjuangan disertai gambar Ketua DPP Said Abdullah kepada jamaah di Masjid Jawa Timur menemukan dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut.

Disertai foto Ketua DPPDI Said Abdullah yang sempat menjadi bahan perencanaan hangat di masyarakat ternyata bukanlah pelanggaran kesimpulan itu disampaikan Bawaslu setelah mereka Menindaklanjuti peristiwa bagi-bagi uang Jawa Timur Yang kedua bahwa memang ada logo Partai Demokrasi tapi logo itu belum sampai pada tahap pelanggaran Sesuai dengan pasal 25 peraturan KPU nomor 33 tahun.

Keputusan itu disampaikan Rahmat Bagja dalam  konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 6 April 2023. 

Sebelumnya Sudah mengaku bahwa dirinya memang membagikan amplop tersebut menurutnya tak ada masalah karena uang yang ia berikan adalah bentuk zakat amal.

Baca Juga: Raker DPR RI Bersama Menkopolhukam Berlangsung Heboh, Mahfud MD Sebut DPR Markus

Namun hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut," ucapnya. 

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, peristiwa tersebut terjadi di lima masjid. Setiap amplop yang diketahui berwarna merah, terdapat logo PDI-P dan wajah kader PDI-P yaitu anggota DPR RI Said Abdullah dan Ketua DPD PDI-P Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi, itu berisi uang Rp 300.000.

"Penelusuran dilakukan Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam jumpa pers, Kamis (6/4).  "Pada malam hari usai shalat tarawih, Jumat (24/3), terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jamaah shalat di 3 kecamatan di Kabupaten Sumenep," tambahnya. Adapun kelima masjid itu yakni Masjid Abdullah Syehan Beghraf di komplek Pondok Pesantren Duruttoyyibah, di Legung, Kecamatan Batang-Batang.

Bawaslu mengakui bahwa sebetulnya peristiwa ini memang mirip dengan unsur kampanye. Bawaslu menilai, alasan bahwa pembagian uang seperti itu yang diklaim telah rutin dilakukan tiap tahun tidak dapat menjadi alasan pembenar, terlebih amplop itu berlogo PDI-P dan memuat wajah 2 kadernya. "Peristiwa tersebut memiliki kesamaan dengan muatan kampanye pemilu," kata Bagja.

Baca Juga: Viral Video Raker Kemenkeu dengan Komisi XI DPR RI : ‘Kalau Makan Uang Haram Dikit-Dikit Masih Oke Lah’

Terlebih, peristiwa ini terjadi ketika tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung, sehingga potensi pelanggaran hukum ada di sana. "Potensi itu terlebih karena terdapat logo partai politik dan foto seseorang. Penempatan logo dan foto diri dapat mengesankan citra diri seseorang yang merupakan salah satu unsur kampanye. Lebih lagi, peristiwa terjadi di tempat ibadah," kata dia.

Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, menambahkan alasan ketiga. Menurut Totok, peristiwa bagi-bagi amplop terjadi sebelum masuk pada masa kampanye Pemilu 2024. 

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x