Pro-Kontra Kampanye untuk Mempertahankan Presiden Jokowi untuk Masa jabatan Hingga 3 Periode

- 14 Maret 2023, 21:15 WIB
Putusan itu tidak secara khusus mengatakan bahwa pemilihan harus ditunda
Putusan itu tidak secara khusus mengatakan bahwa pemilihan harus ditunda /

EDITORNEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Maret 2023, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan semua persiapan untuk pemilihan Februari 2024 dan untuk memulai kembali seluruh proses setelah memutuskan komisi tersebut bersalah karena mengecualikan partai politik kecil yang tidak dikenal dari proses tersebut.

Putusan itu tidak secara khusus mengatakan bahwa pemilihan harus ditunda, tetapi memperjelas bahwa mereka tidak dapat berlangsung pada tahun 2024 "untuk menghukum terdakwa (KPU) agar berhenti melaksanakan tahap-tahap persiapan yang tersisa untuk Pemilu 2024.

Sejak tanggal keputusan tersebut dengan persiapan sekitar dua tahun, empat bulan dan tujuh hari." Artinya, jika putusan itu berlaku, pemilu akan digelar paling cepat Juli 2025.

Reaksi keras datang dengan cepat dan kuat dari banyak politisi yang melihat ini dalam gambaran yang lebih besar dari kampanye yang akan memungkinkan Presiden Jokowi untuk tetap berkuasa di luar apa yang diizinkan oleh konstitusi, yang membatasi seorang presiden maksimal masa jabatan dua tahun.

Baca Juga: KPK Sedang Menyelidiki Tujuh Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bupati Pemalang

KPU memulai persiapan pemilu tahun lalu dan salah satu keputusan pertama yang dibuatnya adalah menyetujui 17 partai politik untuk mengikuti pemilihan legislatif dan menolak puluhan lainnya karena gagal memenuhi persyaratan minimum.

Salah satu yang ditolak adalah Partai Prima, partai baru yang gagal memenuhi syarat keterwakilan minimum yang dipersyaratkan di seluruh daerah.

Partai tersebut sebelumnya telah mengajukan banding ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan gagal.

Lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan gagal. Mereka kemudian mengajukan laporan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang pekan lalu memutuskan mendukungnya.

Para ahli konstitusi mengatakan kasus ini seharusnya ditangani oleh pengadilan sipil daripada pengadilan pidana dan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melampaui kewenangannya dalam memerintahkan penundaan penyelenggaraan pemilu.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x