KPK Sedang Menyelidiki Tujuh Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bupati Pemalang

- 13 Maret 2023, 22:47 WIB
KPK tetapkan Bupati Pemalang Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo jadi tersangka suap, 13 Agustus 2022 /Antara
KPK tetapkan Bupati Pemalang Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo jadi tersangka suap, 13 Agustus 2022 /Antara /

EDITORNEWS.ID – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan tersangka baru berjumlah tujuh orang dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan secaara pasti siapa para tersangka tersebut tersebut sebab proses penyidikan masih berjalan dan belum terpenuhi perkaranya.

"Adapun identitas tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan detilnya saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali menjelaskan bahwa penetapan sejumlah tersangka terhadap tujuh orang tersebut dilakukan berdasarkan fakta yang telah terkuak dalam persidangan kasus terdakwa Slamet Masduki sebagai pejabat Sekda Pemalang nonaktif.

Baca Juga: Presiden China Xi Jinping Mendapatkan Ucapan dan Kekaguman dari Ketua Umum PDI-P Megawati

"Dari hasil persidangan perkara terdakwa Plt Sekda Pemalang nonaktif Slamet Masduki, terungkap adanya pihak-pihak lain yang juga turut memberikan suap untuk terdakwa Mukti Agung Wibowo," ujarnya.

Untuk diketahui, terdakwa Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo diduga menerima suap dalam dua kesempatan yang berbeda, yakni sebelum pejabat yang memperoleh promosi dilantik dan sesudh dilantik. Uang-uang suap tersebut diberikan melalui perantara orang dekatnya, yakni Adi Jumal Widodo.

Adapun empat pejabat pemberi suap yang juga sedang diadili dalam perkara diantaranya yakni Pejabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

Jaksa menyebut gratifikasi tersebut berasal dari para pejabat eselon III dan IV yang memperoleh promosi, kepala sekolah, hingga uang operasional yang berasal dari berbagai dinas.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x