Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024 Tuai Banyak Kecaman

4 Maret 2023, 14:22 WIB
Putusan PN Jakpus soal perintah penundaan Pemilu 2024 tuai banyak kecaman /

EDITORNEWS.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghebohkan khalayak ramai. Pasalnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menggugat KPU dan menuntut Pemilu 2024 agar ditunda. Hal ini sontak membuat publik kaget dan geram karena putusan tersebut.

Sebelumnya, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahap verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Merasa tidak terima dengan keputusan tersebut, Partai Prima menggugat KPU secara perdata ke PN Jakarta Pusat. Majelis Hakim pun memutuskan, pada Kamis, 2 Maret 20203, bahwa KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari," dikutip dari salinan putusan, pada Kamis 2 Maret.

Baca Juga: Bukan Hanya Lucky Hakim, Artis Ini Juga Pilih Mundur dari Jabatannya

Pengadilan juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp 500 juta. Hal ini karena penggugat, yakni Partai Prima adalah pihak yang dirugikan dalam proses verifikasi administrasi. Keputusan PN Jakarta Pusat ini mendapat banyak kritikan.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi salah satu yang memberikan kritikannya. Ia menyebut ada manuver besar di balik putusan PN Jakpus tersebut. Menurutnya, harus diselidiki dari mana sumber kekuatan manuver tersebut.

Hasto juga menyebut bahwa putusan itu melawan amanat konstitusi. Ia menegaskan bahwa konstitusi mengamanatkan pemilu harus dijalankan setiap 5 tahun. Hasto mengatakan keputusan PN Jakpus merupakan aksi sepihak dan membuat resah masyarakat Indonesia.

"Ada sesuatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan PN Jakarta Pusat tersebut yang mencoba untuk menunda Pemilu 2024," ujar Hasto.

Baca Juga: Mahfud MD Dituduh Jadi Komentator daripada Menteri Koordinator oleh DPR, Benarkah Cari Panggung?

Selain Hasto, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie turut menyatakan keheranannya dengan keputusan itu. Ia mengatakan hakim PN Jakpus yang memutuskan penundaan pemilu layak untuk dipecat. Jimly menyebut, pengadilan perdata harusnya membatasi dirinya hanya untuk masalah perdata saja. Sanski perdata yang bisa diberikan seperti ganti rugi KPU kepada Partai Prima, bukan menunda Pemilu. Ia secara tegas menyebut bahwa penundaan pemilu merupakan kewenangan konstitusional KPU. ***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler