Dampak Negatif Dari Anak Masuk Jam 05.30 Pagi Menurut Kementerian PPPA

3 Maret 2023, 09:07 WIB
Para pelajar SMA di NTT /

 

EDITORNEWS.ID – Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang meningkatan pendisiplinan anak sekolah menengah atas atau sederajat harus masuk sekolah pukul 05.30 Pagi setelah sebelumnya masuk pukul 05.00 pagi.

Menyikapi kebijakan tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan kritik terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemprov NTT tersebut. PLT Deputi Pemenuhan Hak Anak, Rini Handayani memberikan beberapa kritik dan efek negatifnya terhadap anak.

Menurut Rini Handayani, dengan masuknya anak pada jam 05.30 pagi dikhawatirkan akan mengganggu daya tumbuh dan kembang anak karena kebijkan tersebut akan mempengrahui jam tidur anak.

Anak yang mengalami gangguan dalam tidurnya atau kekurangan waktu untuk istirahat akan mempengaruhi juga terhadap daya serap pembelajaran dan tidak akan bisa maksimal dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Dampak lainnya adalah akan mengurangi tingkat konsentrasi anak ketika belajar, tambah Rini.

Baca Juga: Tanggapan Ketua Komisi X DPR RI Soal Kebijakan Sekolah Masuk Jam 05.30 Pagi Di NTT

Merespons hal ini, kementerian PPPA akan segera melakukan koordinasi dengan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) provinsi NTT.

Kementerian PPPA juga mengapresiasi upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia, termasuk pemerintah provinsi NTT yang memberlakukan kebijakan masuk sekolah pada jam 05.30 pagi untuk tingkat menengah atas atau sederajat.

Meski pun memberikan apresiasi, kebijakan yang dibuat haruslah dipertimbangkan dan dikaji dengan matang. Dan juga harus mempertimbangkan pendapat para ahli dan masukan dari berbagai pihak termasuk orang tua dan siswa.

“Kebijakan tersebut harus dipertimbangkan kembali mengingat pada aspek perlindungan hak anak. Dimulai dari rasa aman berangkat subuh, transportasi ke sekolah, bagaimana siswa yang jarak rumahnya ke sekolah jauh dan terutama dampak psikis atau Kesehatan siswa” tutur Rini Handayani.

Baca Juga: Pro Kontra Aturan Masuk Sekolah Pukul 5 WITA Bagi Siswa SMA dan SMK di NTT

Kementerian PPPA mengharapkan setiap kebijakan yang dibuat berkaitan tentang anak-anak harus mempertimbangkan berbagai aspek, terutama pada perlindungan haka nak.

“Rumusan kebijakan dunia sekolah harus berpedoman pada prinsip perlindungan anak dan mempertimbangkan serta menjamin pemenuhan hak-hak anak dalam kebijakan tersebut” ujar Rini.

Setiap kebijakan yang dibuat tentang sekolah haruslah mempertimbangkan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Misalnya, UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan sampai yang terbaru Hak Konvensi Anak yang tertera pada UU Sistem Pendidikan Nasional.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler