Mendikbud Terbitkan Aturan Seragam Baru Sekolah 2024, Ini Faktanya

- 13 April 2024, 00:19 WIB
Ilustrasi seragam sekolah
Ilustrasi seragam sekolah /Istimewa/

EDITORNEWS.ID -  Mendikbud resmi tetapkan seragam sekolah baru 2024 untuk Kemendikbud dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, peraturan terkait kebijakan pemakaian seragam sekolah diterbitkan lewat Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Kebijakan terbaru mengenai aturan Seragam Sekolah Baru 2024 diterbitkan oleh berikut rincian aturan Mendikbud resmi tetapkan seragam sekolah baru 2024 untuk SD SMP SMA,

Seragam Sekolah Nasional,

Jenis seragam ini digunakan mulai hari Senin sampai dengan Kamis dan hari-hari besar nasional untuk upacara.

Baca Juga: Freeport Buka Lowongan Kerja Ditempatkan di Smelter Gresik Jawa Timur, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Seragam Khas Sekolah Untuk pakaian seragam khas sekolah ditentukan sesuai kebijakan sekolah masing-masing terkait corak dan waktu menggunakannya.

Seragam Pramuka

Seragam Pramuka sudah memiliki model dan warna yang diatur tersendiri. Hanya saja pemakaian di waktu sekolah ditentukan oleh kebijakan satuan pendidikan sendiri.

Pakaian Adat

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x