Diduga RUU Omnibus Law Kesehatan Membuka Peluang Korupsi dan Independensi BPJS Kesehatan

- 26 Maret 2023, 06:41 WIB
Pengawas telah menyatakan keprihatinannya bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan dapat merusak otonomi dan independensi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan)
Pengawas telah menyatakan keprihatinannya bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan dapat merusak otonomi dan independensi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) /

EDITORNEWS.ID - Pengawas telah menyatakan keprihatinannya bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan dapat merusak otonomi dan independensi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) milik negara, karena pemerintah bertujuan untuk membawa penyedia jaminan kesehatan nasional dalam lingkup Kementerian Kesehatan.

RUU tersebut mengatur bahwa BPJS Kesehatan melapor kepada presiden melalui Kementerian Kesehatan, sedangkan UU No. 24/2011 tentang BPJS menyatakan bahwa badan tersebut bekerja langsung di bawah kepala negara.

RUU omnibus law juga memungkinkan Kementerian Kesehatan untuk memantau kinerja lembaga dan menentukan tarif untuk prosedur medis dan obat-obatan sehubungan dengan klaim penggantian.

Rancangan peraturan tersebut juga mewajibkan BPJS Kesehatan untuk "melaksanakan tugas" yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan, mengintegrasikan sistem informasinya dengan sistem terpusat, dan menyampaikan laporan keuangannya kepada presiden melalui kementerian.

Baca Juga: NTT Dikejutkan oleh Letusan Gunung lli Lewolotok dan Membikin Para Warga Jadi Panik

Kementerian Kesehatan juga berwenang membentuk tim untuk menunjuk anggota dewan direksi dan dewan pengawas lembaga tersebut. Otoritas ini saat ini milik presiden.

Para pengamat mengatakan bahwa mengizinkan Kementerian Kesehatan untuk mengawasi BPJS Kesehatan adalah ancaman bagi independensi perusahaan asuransi negara.

Diah Saminarsih, CEO pendiri Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), mengatakan pengaturan baru ini akan membuka peluang yang lebih luas untuk penipuan asuransi.

"Kementerian Kesehatan mengoperasikan ratusan rumah sakit di seluruh negeri. Jika salah satu dari mereka melakukan penipuan, misalnya, akan ada konflik kepentingan dan BPJS Kesehatan tidak akan dapat dengan mudah mengakhiri kemitraannya dengan rumah sakit," kata Diah pekan lalu.

Baca Juga: Sandiaga Uno Dorong Pemda untuk Kembangkan dan Promosikan Potensi Wisata Daerah

Pasal 424 RUU Omnibus Law Kesehatan menyatakan bahwa BPJS Kesehatan wajib berkonsultasi dengan Menteri Kesehatan apabila instansi tersebut ingin mengakhiri kemitraannya dengan rumah sakit yang diduga melakukan pelanggaran.

Indra Munaswar dari BPJS Watch mengatakan, menempatkan BPJS Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan adalah kesalahan total terhadap sifat operator asuransi.

"Seluruh anggaran BPJS Kesehatan berasal dari premi yang dibayarkan oleh pemegang polis. Kita tidak bisa memperlakukan lembaga itu seperti badan usaha milik negara yang didanai oleh APBN. Instansi tidak boleh dituntut untuk melaksanakan tugas dari kementerian, harus tetap independen," yang dilangsir oleh The Jakarta Post, Kamis, 24 Maret 2023.***

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x