Viral Aliran Sesat Muncul Kembali. Berikut Deretan Aliran Sesat Yang Muncul di indonesia

- 13 Maret 2021, 06:56 WIB
ILUSTRASI aliran sesat.*
ILUSTRASI aliran sesat.* /pixabay

2. Gafatar
Pada tahun 2013, Sekelompok orang datang ke desa Penisir untuk menyewa lahan. Kelompoki ni kemudian diketahui adalah perkumpulan Gafatar. GaFaTar atau Gerakan Fajar Nusantara adalah kelompok yang di dirikan oleh Ahmad Mosshadeq.

Menurut penelitian lembaga LIPI, kelompok ini masih memiliki ajaran Al Qiyadah Al Islamiah. Namun, terdapat beberapa hal terkait syahadat yang ditambah, lalu ketiadaan puasa, Tidak diwajibkannya sholat lima waktu, dan penebusan dosa dengan cara membahar nominal tertentu.

Kelompok ini telah menjaring sebanyak 20.000 orang dari berbagai daerah dan berbagai latar belakang. Kelompok ini sebelumnya telah memiliki metode penyediaan sandang, pangan, dan papan yang cukup baik dan dilakukan secara bersama sama.

Sayangnya, pemberitaan yang ada di media menyebabkan banyaknya warga yang menyerang, membakar pemukiman dan mengusir kelompok gafatar dari lahan mereka.

4. Dimas Kanjeng

Dimas Kanjeng taat pribadi adalah pemimpin dari kelompok Padepokan Dimas Kanjeng. Aliran ini disebut sebagai penipuan berkedok agama. Penipuan ini berbentuk penggandaan uang dimana Dimas Kanjeng menjanjikan akan menggandakan uang dari para anggota dengan tanganya dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: PM Israel Benjamin Netanyahu Batalkan Kunjungan Ke Uni Emirat Terkait Kampanye

Baca Juga: Pakar Penelitian dari Inggris: Menunda Punya Anak Jadi Salah Satu Sebab Terjadi Bayi Kembar

Uniknya pengikut dari Dimas Kanjeng sangat sangat setia dan percaya padanga, pasca penangkapan Dimas Kanjeng, para pengikut terus menantinya kembali di padepokan Dimas Kanjeng di probolinggo, beberapa dari pengikutnya bahkan hingga mendirikan tenda tenda di sekitar padepokan untuk bermukim sementara.

Selain kasus penipuan, Dimas Kanjeng juga terjerat kasus pembunuhan anak buahnya, money laundring, dan penodaan agama dalam pengadilan. Total penipuan yang dituntutkan adalah sebesar Rp10 Miliar rupiah. Dimas Kanjeng kemudian divonis selama 21 tahun penjara atas 3 perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Liston


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah