Baca Juga: Polri Masih Perpanjang Penahanan Ambroncius Nababan Selama 40 Hari ke Depan
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020 mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri.
"Iya betul (penerbitan surat telegram)," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Jumat malam.
Penerbitan surat telegram ini menyusul terjadinya penangkapan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti yang sedang menggunakan narkoba beserta 11 anggotanya.
Kapolri Sigit meminta para Kapolda untuk melakukan deteksi dini terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba, melakukan razia narkoba di tempat-tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota Polri, hal ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang melibatkan anggota polri.
Selain itu Kapolri juga meminta untuk memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dengan fungsi reserse narkoba, BNN pusat dan daerah.
Baca Juga: Viral di Instagram, Video Seorang Ibu Menolak untuk Membayar COD Barang yang Telah Dibuka
Baca Juga: Jennifer Jill mengaku sudah 4 Tahun menggunakan Sabu
"Pengawasan dan pembinaan dari atasan maupun rekan kerja dengan memperhatikan anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga," tuturnya.
Lebih lanjut Kapolri juga meminta para atasan selalu mengingatkan jajarannya tentang dampak negatif penyalahgunaan narkoba ini.