EDITORNEWS.ID – Kasus gagal ginjal akut (GGA) pada anak di Indonesia sempat mengguncangkan dunia medis. Penyakit ini terjadi karena penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang tidak sesuai takarannya.
Imbasnya, banyak anak-anak yang mengalami gagal ginjal, bahkan hingga meninggal. Guna mencegah kematian akibat gagal ginjal akut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan penggunaan obat sirup, sampai dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Penyidikan pun dilakukan terhadap semua obat sirup yang beredar di Indonesia. Setelah dilakukan penyelidikan, BPOM menemukan adanya indikasi beberapa perusahaan farmasi yang memang sengaja menggunakan dua bahan tersebut melampaui ambang batas.
BPOM pun akhirnya menarik izin edar obat dari beberapa perusahaan farmasi. Mulai hari ini, sudah ada enam perusahaan yang ditarik izin edar obatnya oleh BPOM yaitu:
Baca Juga: Viral di Medsos, 5 ASN DPRD Sumut Terekam Main Judi Saat Jam Kerja
1. PT Yarindo Farmatama
2. PT Universal Pharmaceutical Industries
3. PT Afi Farma
4. PT Samco Farma
5. PT Ciubros Farma
6. PT REMS
Dari hasil investigasi dan intensifikasi melalui perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat, BPOM telah menarik 31 obat sirup. Kesemuanya berasal dari tindak lanjut PT REMS.
"Hasil uji bahan baku Propilen Glikol yang digunakan dalam sirup obat Industri Farmasi (IF) tersebut menunjukan kadar EG 33,46 persen dan DEG 5,9 persen yang melebihi ambang batas persyaratan cemaran EG/DEG (tidak lebih dari 0,1 persen) serta kadar EG dan/atau DEG dalam sirup obat 1,28-443,66 mg/ml yang melebihi ambang batas aman," ungkap BPOM dalam keterangannya.
Baca Juga: Pembunuh Modus COD Tertangkap, Mengaku Terinspirasi dari Film
Berikut 31 nama-nama obat sirup yang ditarik oleh BPOM dari PT REMS, antara lain;
1. AmbroxolHCl bentuk sirup kemasan 1 Botol@60mL
2. Antasida DOEN bentuk suspensi kemasan Botol @60mL
3. Broxolic bentuk Sirup Dus, kemasan 1Botol @60mL
4. Calortusin bentuk Sirup Dus, kemasan 1Botol @60mL
5. CalortusinPE bentuk Sirup, kemasan Dus,1Botol @60mL
6. CetirizineHydrochloride bentuk Drops, kemasan Dus,1Botol@10mL
7. CetirizineHydrochloride bentuk Sirup, kemasan Botol @60mL
8. Cetizine bentuk Drops, kemasan Dus,1Botol @10mL
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Libur Nataru 2022, Pemerintah Perpanjang PPKM di Akhir Tahun
9. Cetizine bentuk Sirup, kemasan Dus, kemasan 1Botol @60mL
10. Cotrimoxazole bentuk Suspensi, kemasan Dus,1Botol @60mL
11. Dolorstan bentuk Suspensi, kemasan Dus, kemasan 1Botol @60mL
12. DomperidoneMaleate bentuk Drops, kemasan Dus,1Botol @10mL
13. DomperidoneMaleate bentuk Suspensi, kemasan Botol @60mL
14. Fenpro bentuk Suspensi, kemasan Dus,1Botol@60mL
15. Ibuprofen bentuk Suspensi, kemasan Botol @60mL
16. Noze bentuk Drops, kemasan Dus,1Botol @15mL
17. OBH Rama bentuk Sirup, kemasan Dus,1Botol@100mL
18. Paracetamol bentuk Drops, kemasan Dus,1Botol @15mL
Baca Juga: Sejuta Pekerja Belum Ambil BSU Rp600.000, Siap-siap Dikembalikan ke Negara
19. Paracetamol bentuk Sirup, kemasan Botol @60mL
20. PseudoephedrineHCl bentuk Drops, kemasan Dus,1Botol @15mL
21. RamadrylAtusin bentuk Sirup, kemasan Dus,1Botol @60mL
22. RamadrylExpectorant bentuk Sirup, kemasan Dus,1Botol@60mL
23. Ramagesic bentuk Drops, kemasan Dus,1Botol @15mL
24. Ramagesic bentuk Sirup, kemasan Dus,Botol@ 60mL
25. Ratrim bentuk Suspensi, kemasan Dus,Botol @ 60mL
Baca Juga: Sejuta Pekerja Belum Ambil BSU Rp600.000, Siap-siap Dikembalikan ke Negara
26. Remco Cough bentuk Sirup, Dus,Botol @60mL
27. R-Zinc bentuk Sirup, Dus,Botol @60mL
28. Sucralfate bentuk Suspensi, kemasan Botol @100mL
29. Tera F bentuk Sirul, kemasan Dus, Botol @60 mL
30. Tera PE bentuk Drops, kemasan Dus, Botol @15 mL
31. Zinc Sulfate Monohydrate bentuk Sirup, kemasan Botol @60 mL.***