Antisipasi Lonjakan Kasus Libur Nataru 2022, Pemerintah Perpanjang PPKM di Akhir Tahun

- 6 Desember 2022, 16:00 WIB
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022- 2023, PT.KAI: Sebanyak 53.500 Tiket  Kerata Api Sudah Terjual
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022- 2023, PT.KAI: Sebanyak 53.500 Tiket Kerata Api Sudah Terjual //Ilustrasi//Pixabay

EDITORNEWS.ID – Pemerintah terus berupaya membebaskan Indonesia dari jeratan covid-19. Upaya-upaya preventif pun terus digalakkan demi menuju kepada kenormalan baru.

Salah satunya dengan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).Terutama jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali. Aturan tersebut mulai berlaku 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023.

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali akan tetap diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," demikian bunyi keterangan tertulis Kemendagri, Selasa (6/12).

Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru - Status Awas - Gunung Berapi

Pengaturan tersebut dilakukan untuk langkah antisipatif pemerintah dalam menghadapi libur natal dan tahun baru. Hal itu ditegaskan oleh Dirjen Bina Adwil, Safrizal.

"Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur natal dan tahun baru, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19," katanya.

Hingga saat ini, seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia masih berada di Level 1. Status tersebut berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, termasuk kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022," ujarnya lagi. ***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x