Erupsi Gunung Semeru - Status Awas - Gunung Berapi

- 5 Desember 2022, 14:57 WIB
Bupati Lumajang Thoriqul Haq
Bupati Lumajang Thoriqul Haq /Humas Pemkab Lumajang/KABAR LUMAJANG

EDITORNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bertindak sigap menyikapi fenomena erupsi Gunung Semeru. Tanggap darurat pun diberlakukan selama 14 hari.

Masa tanggap darurat ini dimulai sejak surat keputusan dikeluarkan Bupati Lumajang Thoriqul Haq. Menurut Cak Thoriq, sapaan akrabnya, SK penetapan tanggap darurat selama 14 hari sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tanggap darurat sejak hari ini dan SK Bupati segera saya tandatangani," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq, pada Senin (4/12).

Pihaknya memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan tugas dan fungsinya. Terlebih dalam hal konsolidasi memenuhi kebutuhan para pengungsi.

Baca Juga: Sejuta Pekerja Belum Ambil BSU Rp600.000, Siap-siap Dikembalikan ke Negara

"Hal tersebut agar bisa diintervensi karena para pengungsi tersebar di beberapa tempat dan penyebarannya lebih luas," ucap Cak Thoriq.

Seperti diketahui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menaikkan status Semeru dari level III atau siaga menjadi level IV atau awas.

Ia pun meminta masyarakat mematuhi rekomendasi yang disampaikan dengan menjauhi zona merah bencana.

"Untuk itu masyarakat yang berada di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat dan mengevakuasi diri di posko pengungsian yang telah disediakan," katanya lagi.

Baca Juga: Ratusan Ribu Warga Masih Mengungsi akibat Gempa Cianjur, 1.640 di Antaranya Ibu Hamil

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x