Mantan PM Pakistan Mendapatkan Penangguhan Penahanan Terkait Aksi Kekerasan

- 31 Mei 2023, 19:07 WIB
Mantan Perdana Menteri Pakistan
Mantan Perdana Menteri Pakistan /editornews.id/

Baca Juga: Benarkah Kim Jong Un Mungkin Tidak Memiliki Anak Laki-laki, Simak Informasinya

Pengacaranya, Intezar Hussain Punjotha, mengatakan bahwa pengadilan anti teroris mengonfirmasi penangguhan penahanan dengan jaminan untuk tuduhan baru yang dilayangkan kepada Khan setelah dia datang ke pengadilan tersebut dan menyerahkan surat jaminan.

Khan membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa dia sedang berada dalam tahanan saat aksi protes berujung kekerasan tersebut terjadi. Ia menerima penangguhan penahanan hingga 2 Juni atas taduhan kekerasan tersebut.

Imran Khan menjadi perdana menteri Pakistan pada tahun 2018 dengan menerima dukungan diam-diam oleh militer. Kedua belah pihak saling membantah pernyataan tersebut.

Namun, Khan kemudian berselisih dengan para jenderal dan digulingkan sebagai perdana menteri melalui mosi tidak percaya pada tahun 2022.

Baca Juga: Gedung Diplomatik Turki di As Diserang, PBB Kecam Penyerangan Tersebut

Sejak saat itu, Khan melakukan kampanye untuk mendorong diadakannya pemilu lebih awal dan mengumpulkan para pendukungnya. Meskipun demikian, perdana menteri baru yang menggantikannya, Shahbaz Sharif, menolak diadakan pemilu lebih awal dan tetap akan diadakan pada akhir tahun ini.

Kerusuhan yang telah terjadi tersebut semakin memperparah krisis ekonomi Pakistan dengan inflas mencapai rekor tertinggi di negara itu.
Puluhan pendukung Khan telah diserahkan ke otoritas Angkatan Darat untuk menjalani persidangan di pengadilan militer.

Tim penyelidik yang menyelidiki aksi kekerasan tersebut telah memanggil Khan pada Selasa untuk dilakukan interogasi tetapi Punjotha mengatakan anggota tim hukumnya yang akan pergi memenuhi panggilan tersebut.

Khan telah meminta diadakan pembicaraan untuk mengakhiri krisis, tapi pemerintah telah menolak permintaannya.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x