TikTok Menang dalam Persidangan atas Merek Dagang Fitur Video Stitch

- 11 Maret 2023, 00:09 WIB
Logo Tik Tok terpampang di luar kantor pusat perusahaannya di Kota Culver, Negara Bagian California, AS, 15 September 2020
Logo Tik Tok terpampang di luar kantor pusat perusahaannya di Kota Culver, Negara Bagian California, AS, 15 September 2020 /

EDITORNEWS.ID – Perusahaan TikTok milik Bytedance meyakinkan juri federal di Los Angeles pada hari Kamis bahwa fitur Stitch-nya tidak melanggar hak merek dagang milik perusahaan penyuntingan video Inggris, yaitu Stitch Editing Ltd.

Juri menolak argumen Stitch Editing bahwa TikTok membingungkan pengguna dengan menggunakan nama Stitch untuk merek teknologi platform media sosial populer untuk "menggabung" video menjadi satu.

Seorang juru bicara dari perusahaan Stitch mengatakan kekecawannya atas putusan hakim dalam persidangan tersebut. Perwakilan dari TikTok tidak memberikan komentar secara langsung atas pernyataan tersebut.

Stitch Editing telah mengedit iklan untuk Nike, Samsung dan Louis Vuitton dan video musik untuk artis seperti Rolling Stones dan Lady Gaga.

Baca Juga: Direktur CIA Melihat Rusia Bahwa Terlalu Percaya Diri Jika Ingin Menang Melawan Ukraina

Perusahaan tersebut menggugat TikTok pada tahun 2021 atas teknologi Stitch TikTok, yang memungkinkan pengguna untuk menggabungkan video lain di platform menjadi milik mereka sendiri.

Stitch Editing mengatakan kepada pengadilan bahwa penggunaan "Stitch" oleh TikTok memberikan kesan keliru kepada pengguna bahwa perusahaan tersebut berafiliasi.,Ia juga mengancam akan menenggelamkan mereknya.

TikTok berpendapat bahwa merek dagang Stitch Editing dalam namanya tidak memberinya "monopoli global dalam penggunaan kata 'Stitch' untuk merujuk pada proses penggabungan klip video menjadi satu."

Stitch Editing telah meminta ganti rugi kepada TikTok sebesar 116 juta dolar AS, kata juru bicara perusahaan.***

 

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x