Indonesia Punya Peraturan Cuti Haid Loh

- 24 Februari 2023, 07:19 WIB
ilustrasi, wanita nyeri haid/disminore
ilustrasi, wanita nyeri haid/disminore /

EDITORNEWS.ID – Baru-baru ini Parlemen Spanyol menyetujui Undang-Undang tentang cuti haid berbayar. Parlemen menyetujui memberikan cuti medis berbayar kepada wanita yang menderita nyeri haid yang parah. Hal ini membuat Spanyol menjadi negara Eropa pertama yang menerapkan undang-undang tersebut.

Tapi tau nggak sih, jauh sebelum Spanyol ternyata Indonesia lebih dulu telah menetapkan peraturan istirahat pada waktu haid atau lebih dikenal dengan cuti haid.

Cuti haid di Indonesia tercantum dalam peraturan pemburuhan pertama di Indonesia yakni melalui Undang-Undang No. 12 tahun 1948 tentang kerja.

“Buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.”terang Pasal 13 ayat (1) Undang-UndangNo. 12 tahun 1948.

Baca Juga: Para Pecinta Kucing Harus Selalu Memeriksa Kesehatan Kucingnya dalam Musim Pancaroba

Selanjutnya melalui Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 ayat (1) juga menegaskan pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Memang, pada umumnya setiap perempuan yang setiap bulanya selalu mendapatkan jadwal haid, di hari pertama dan kedua perut terasa nyeri atau dismenore hingga tidak nyaman untuk beraktivitas.

Rasa tidak nyaman ini sangat mengganggu. Tak jarang juga perempuan yang alami haid dihari pertama bahkan hanya bisa berbaring saja dan tidak dapat melakukan aktivitas harian.***

 

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x