Bahkan ada juga netizen yang mengeluhkan kenaikan harga sejumlah sektor.
"Kebutuhan rakyat dipajakin, dinaikan pula. Ada beberapa kenaikan pajak yang harus dibayar rakyat. Harga sembako yang merangkak naik, BBM tidak turun padahal harga minyak dunia turun, listrik secara periodik melonjak, BPJS resmi naik dll. #BonekaPemalakRakyat," tulis akun @Nenk_Azah1.
Bahkan ada juga netizen yang meminta agar pemerintah membatalkan rencana menaikan PPN. Seperti yang dituliskan pemilik akun @ShiddiqueA
"Batalkan kenaikan PPN 11 persen, Batalkan kenaikan harga BBM. Turunkan harga BBM. Hajaaaaall tagaaalllnya. #BonekaPemalakRakyat," tulisnya.
Baca Juga: Demi Ekonomi Hijau, Pajak Karbon Mulai Diberlakukan Pada 1 April 2022
Seperti diketahui pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk menaikkan tarif PPN secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
Kebijakan tersebut telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).***