EDITORNEWS.ID - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebutkan akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen.
Kenaikan itu pun akan diberlakukan pada 1 April 2022 mendatang.
Kenaikan PPN tersebut bilang Mulyani tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP.
Dirinya juga mengatakan, kenaikan PPN sebesar 11 persen tersebut masih berada di bawah rata-rata PPN dunia. Saat ini, lanjutnya, rata-rata PPN di seluruh dunia ada di level 15 persen.
Wacana pemerintah ini pun langsung disoroti netizen. Banyak yang meragukan kebijakan pemerintah dianggap tidak pro ke rakyat.
Alhasil netizen ramai-ramai membuat tagar Boneka Pemalak Rakyat. Hingga Senin, 28 Maret pukul 09.26 WIB, sebanyak 5.457 Tweet berseliweran di medsos.
Salah satu netizen bahkan menganggap kenaikan pajak akan berpengaruh dengan naiknya harga dan justru menyebabkan terjadinya inflasi.
"Jika barang harganya naik maka bisa terjadi inflasi, sementara belum tentu daya beli akan langsung pulih di 2022. Betul!? #BonekaPemalakRakyat," tulis pemilik akun @Hanna_Rsd.
Baca Juga: Isu Mafia Minyak Goreng Polri Kerahkan Tim Satgasda