Penghasilan Tembus di Atas 5M, Sri Mulyani Menaikkan Tarif PPh Chairul Tanjung Menjadi 35 Persen

- 22 Maret 2022, 21:54 WIB
Potret Chairul Tanjung
Potret Chairul Tanjung /Lamtiur Indah Sari/

EDITORNEWS.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa tarif pajak penghasilan atau PPh atas penghasilan yang diterima Chairul Tanjung, Chairman & Founder CT Corp naik menjadi 35 persen pada tahun 2022.

Melansir dari beberapa sumber, Sri Mulyani menerangkan bahwa negara Indonesia memiliki langkah reformasi pajak melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

UU HPP tidak hanya menaikkan pajak bagi orang-orang kelas kakap saja namun juga kelompok crazy rich dan kalangan sosialita yang hobi memamerkan harta mereka.

Salah satu isi aturan dalam UU HPP tersebut adalah membahas mengenai kenaikan tarif Pajak Penghasilan atau PPh menjadi 35 persen bagi individu yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Baca Juga: Per 1 April 2022 Pemerintah akan Menaikkan Tarif PPN Menjadi 11 Persen

Dalam aturan perpajakan terbaru, tarif PPh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan per tahun sampai Rp60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen.

Untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen.

Kemudian, Wajib Pajak dengan penghasilan Rp250 juta-Rp500 juta dikenakan tarif PPh 25 persen. Sedangkan yang memiliki penghasilan sebesar Rp500 juta - Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif 30 persen.

Berdasarkan catatan Forbes, kekayaan Chairul Tanjung yang sering disebut sebagai si anak singkong tersebut mencapai sekitar Rp79 triliun per tahun alias diatas Rp5 M, yaitu berasal dari bisnis ritel, jasa keuangan, jasa perhotelan, hingga media.

Baca Juga: Jangan Bingung, Simak Disini Perhitungan Sanksi dan Tarif Pajak Program Tax Amnesty Jilid II

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x