Penghasilan Tembus di Atas 5M, Sri Mulyani Menaikkan Tarif PPh Chairul Tanjung Menjadi 35 Persen

- 22 Maret 2022, 21:54 WIB
Potret Chairul Tanjung
Potret Chairul Tanjung /Lamtiur Indah Sari/

Maka dengan begitu, PPh atas penghasilan yang diterima oleh Chairul Tanjung tersebut akan dikenakan tarif sebesar 35 persen.***

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah