Kejaksaan Jambi Terima Berkas Perkara Sabu Jaringan Internasional yang Libatkan Sipir Lapas Jambi

- 28 Februari 2024, 20:09 WIB
Ilustrasi - Narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan kepolisian
Ilustrasi - Narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan kepolisian /Moh Badar Risqullah/Lingkar Madura

EDITORNEWS.ID - Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima berkas perkara pidana narkotika narkotika jenis shabu seberat 52 Kg pada Selasa, 27 Februari 2024.

Dua orang pelaku yang menyeret oknum pegawai Lapas kelas II A Jambi dan juga seorang warga Depok yang terlibat jaringan kurir narkoba akhirnya sampai ke meja Jaksa.

Berkas yang berasal dari Sat Narkoba Polresta Jambi ini terdapat 2 orang tersangka yakni Muhammad Afiful Akbar Maguna merupakan pegawai Lapas klas II A Jambi dan Fanny Susanto warga Depok yang terlibat jaringan kurir narkoba jaringan Internasional dengan barang bukti sabu 52 Kg.

Tersangka Fanny Susanto (46) seorang pekerja swasta yang beralamat di Depok dan Muhammad Afiful Akbar Maguna (27) warga Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, yang merupakan oknum pegawai Lapas Jambi.

Baca Juga: Kapolres Siak Pimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pemilu 2024

Dalam berkas perkara ini kedua Tersangka melanggar Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terberatnya pidana mati, dan pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Kajari Jambi M.N Ingratubun dalam keterangan tertulis yang diteruskan dalam siaran Pers Penkum menjelaskan jika berkas perkara kasus narkotika jenis sabu 52 Kg akan segera diteliti Jaksa.

“Selama 7 hari dan akan diinformasikan apakah ada kekurangan atau tidak,” kata Kapenkhum Kejati Jambi Lexy.***

 

 

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x