EDITORNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap seorang produsen kartu SIM seluler yang telah diaktivasi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang diduga dari hasil curiannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol.Dwi Subagio di Semarang, hari Rabu mengungkapkan bahwa seorang pelaku produsen tersebut berinisial dengan nama KA warga Banyuputih, Kabupaten Batang.
Polisi menangkap pelaku dengan membawa barang bukti yakni modem pool dan ribuan kartu perdana SIM yang sudah teraktivasi maupun belum.
"Pelaku ini beroperasi sejak 2020, sudah sekitar tiga ribu kartu perdana dengan NIK milik orang lain yang telah dijual," ujar Dwi Subagio.
Menurutnya, kartu SIM tersebut sudah terjual banyak melalui daring dan telah terjual di berbagai wilayah di Jawa dan Sumatra.
Dwi mengatakan bahwa pelaku ketika menjalankan aksinya, ia membeli sekitar 32 modem pool yang digunakan pelaku sebagai perangkat untuk mengaktivasi kartu perdana dengan menggunakan NIK milik orang lain.
Lanjutnya ia menjelaskan dengan puluhan modem tersebut, pelaku dapat mengaktivasi kartu perdana hingga lebih dari 500 kartu.
Ia juga menjelaskan pelaku membeli kartu perdana secara daring.