Remaja Pengemudi Mobil Dinas DPRD Jambi yang Bawa Siswi Bugil, Lolos dari Jeratan Hukum

- 5 Maret 2023, 14:35 WIB
Remaja pengemudi mobil dinas DPRD Jambi yang bawa siswi bugil, Lolos dari jeratan hukum
Remaja pengemudi mobil dinas DPRD Jambi yang bawa siswi bugil, Lolos dari jeratan hukum /

EDITORNEWS.ID - Kasus kecelakaan tunggal dua remaja yang kemudikan mobil dinas Toyota Camry DPRD Jambi pada hari Kamis, 2 Februari 2023 melahirkan perkembangan terbaru. Sopir mobil dinas yang berusia 17 tahun ini ditetapkan sebagai pelaku anak pada hari Senin, 13 Februari 2023, namun berhasil lolos jeratan hukum pada Jumat, 3 Maret 2023.

Remaja berinisial MSA (17) ini merupakan pelajar kelas 3 SMAN di Kota Jambi, Provinsi Jambi. Remaja pria ini diketahui membawa kekasih wanitanya saat kecelakaan tunggal itu terjadi, parahnya sang kekasih tepergok dalam keadaan bugil.

Atas kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas tersebut, Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad menjerat pelaku anak dengan pasal 310 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman bui maksimal 1 tahun.

MSA yang merupakan anak dari Kasubag Aset dan Rumah Tangga DPRD Provinsi Jambi, Kadarisna ini memperoleh diversi. Pihak Polresta Jambi telah mengadakan mediasi dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), dinas sosial, dan psikolog untuk mendampingi MSA (17) dan sang kekasih yang berinisial TA (16). Kesepakatan damai adalah hasil dari proses mediasi tersebut.

Baca Juga: Apes! Detik-detik Angkot Ugal-Ugalan di Medan Terkepung Mobil Wali Kota Sendiri

"Sudah kita diversikan. Kita panggil orang tua korban (TA) dan orang tua pihak yang membawa mobil. Sudah kita mintai keterangan. Hasilnya, kita kembalikan ke orang tuanya masing-masing," ujar Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad pada Jumat, 3 Maret 2023.

Keputusan ini diambil pihak Polresta Jambi lantaran pertimbangan usia MSA yang masih di bawah umur. Aulia menambahkan bahwa MSA tidak pernah terlibat masalah hukum sebelum ini, sehingga remaja laki-laki ini layak menerima diversi.

"Kalau perbuatan berulang, misalnya contohnya, kayak geng motor yang berulang, bisa diproses hukum," imbuhnya.

Penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur selalu membuat pihak kepolisian untuk mengutamakan diversi. Jika anak yang bersangkutan tidak pernah terlibat masalah hukum di masa lalu, maka besar probabilitas sang anak mendapat penangguhan penahanan.

Baca Juga: Apes! Detik-detik Angkot Ugal-Ugalan di Medan Terkepung Mobil Wali Kota Sendiri

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x