Selain itu, menurut Dwi, dalam memperoleh nomor NIK tersebut pelaku mendapatkannya dari sebuah aplikasi. Aplikasi tersebut saat ini tengah ditelusuri produsennya.
Baca Juga: Bacok Kap Mobil dengan Celurit, Komplotan Begal di Magelang Ditabrak Sang Pengemudi
Diketahui pelaku adalah lulusan SMA, Dwi mengungkapkan pelaku dapat memperoleh penghasilan mencapai Rp 15 juta per bulan dari bisnis ilegalnya tersebut.
Bersamaan dengan tertangkapnya pelaku, juga diamankan pula sekitar seribu kartu perdana Telkomsel berbagai jenis yang sudah teraktivasi dan siap diedarkan.
Selain itu, terdapat sekitar 4.700 kartu yang tidak sempat diaktivasi pelaku dengan mencuri data pribadi milik orang lain.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Undang-undang Nomor 34 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.***