Bejat, Seorang Ayah di Tapanuli Tega Cabuli Anak Tirinya Hingga Melahirkan, Saat Hamil Tetap Minta Dilayani

- 15 Juni 2022, 22:39 WIB
Kapolres Taput AKBP Ronal Fredy Christian bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, saat memaparkan aksi pencabulan tersangka AS,
Kapolres Taput AKBP Ronal Fredy Christian bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, saat memaparkan aksi pencabulan tersangka AS, /

EDITORNEWS.ID - Bejat, kalimat yang layak disematkan kepada AS (35).

Sebagai ayah tiri, dirinya tega meniduri anak tirinya AZP (14) hingga melahirkan.

Aksinya tak cuma sekali, namun berulang kali bahkan saat anak tirinya hamil besarpun, AS masih memaksa untuk dilayani.

Beruntung aksi bejatnya telah terungkap.

Baca Juga: Peringati HUT ke -29 PUD Pasar, Menantu Jokowi Minta Lakukan Inovasi di Bidang Digitalisasi

Kini tersangka AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal itu diungkap Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronal Fredy Christian, didampingi Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba.

Bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dalam paparannya, Fredy menerangkan jika tersangka AS (35) diringkus petugas atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut.

Adapun kronologis kejadian, kisah pilu itu berawal sekitar Mei 2021, pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Ikan Jurung Sungai Asahan Berenang Ke Pasar Internasional

Menggunakan salah satu kamar milik mertua pelaku di Taput, pelaku menyuruh korban untuk menggosok punggungnya.

Selanjutnya pelaku menarik korban ke salah satu kamar di dalam rumah mertua pelaku, dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.

Ancaman yang dialami korban memuluskan aksi bejat tersangka, hingga nekat mengulang perbuatannya pada Minggu di bulan Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Main di Ladang, Bocah 5 Tahun di Siantar Terkena Peluru Nyasar, Begini Kronologinya!

Saat itu istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah Minggu, kemudian pelaku kembali melakukan persetubuhan lagi di tempat yang sama, satu jam kemudian.

Selanjutnya, pada Desember 2021, kondisi korban yang sudah mulai mual-mual diketahui ibu korban, lalu Ibunnya dan pelaku membawa korban berobat ke rumah sakit untuk diperiksa.

Setelah diperiksa dokter, ternyata korban telah hamil 7 bulan.

Kemudian, Ibu korban menanyai putrinya tentang siapa yang menghamilinya.

Baca Juga: Frontal Akan Membawa Massa Yang Lebih Besar, Pastikan Surabaya Akan Kembali Lumpuh

Namun karena takut akan ancaman ayah tirinya, korban hanya terdiam hingga pasrah diungsikan orangtuanya untuk tinggal di kos-kosan di wilayah Balige, Toba.

Saat di ungsikan ke wilayah Kabupaten Toba, tersangka AS berpura-pura baik dan menghantarkan uang Rp200 ribu setiap minggunya untuk kebutuhan korban di tempat kos-kosan nya.

Di tempat kos itu, pelaku kembali memaksa korban untuk bersetubuh.

Tindakan kekerasan seksual yang dialami korban berlanjut di awal Januari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di kos-kosan di Balige, Toba.

Baca Juga: Viral Aksi 2 Bocah Raba Bokong Pengendara Motor Pada saat di Lampu Merah

Juga, di akhir Januari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di awal Februari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, dan terakhir, Minggu 27 Februari 2022 sekira pukul 11.00 WIB, di kos-kosan korban di Balige, Toba.

Saat itu, korban sudah mulai merasa mulas pertanda akan melahirkan, namun korban kembali dipaksa meladeni nafsu ayah tirinya.

Hingga sekira pukul 19.00 WIB, korban menghubungi pelaku untuk dijemput, karena sudah mengalami pecah ketuban.

Lalu tersangka datang dan membawa korban ke RSU Tarutung, namun dalam perjalanan, korban telah melahirkan, dan mendapatkan bantuan seorang bidan untuk memotong tali pusar bayinya.

Baca Juga: Viral di Media Sosial Penampakan Sesosok Mahluk Berbaju Putih Hingga Warga Kertapati Palembang Geger

Pada 27 Mei 2022, sekira pukul 15.00 WIB, korban meninggalkan rumah orangtuanya dengan hanya membawa pakaian yang melekat di badannya.

Pada 28 Mei 2022, korban menghubungi ayah kandungnya melalui bantuan seorang warga.

Korban lalu dijemput ayah kandungnya dan membawanya pergi.

Saat itulah, korban mengaku kepada ayah kandungnya jika dirinya disetubuhi secara paksa dan mengungkap tabir kelam yang dialaminya.

Tersangka AS pun dinilai melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Sesuai UU perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan kemungkinan akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orangtua yang seharusnya mengayomi korban," imbuh Arist Merdeka.

AKBP Ronal dan Arist Merdeka mengimbau agar seluruh pihak berperan aktif dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual sebagaimana telah dialami oleh korban AZP.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x