EDITORNEWS.ID - Akhirnya, dosen berinisial NTL (33) yang diduga telah menikmati tubuh mahasiswanya kini diamankan polisi.
NTL pun harus melewati hari-harinya di balik jeruji besi.
Penangkapan NTL itu sendiri setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Polres Tapanuli Utara (Taput) akhirnya menetapkan NTL oknum Dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswanya.
Baca Juga: Merasa Berhutang Budi, Mahasiswa di Taput Tak Kuasa Menolak Geliat Nafsu Dosen Prianya
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing, menerangkan, selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik PPA Polres Tapanuli Utara pun telah melakukan penahanan terhadap oknum dosen tersebut.
"Salah seorang Dosen bernisial NTL (33) yang dilaporkan oleh mahasiswanya atas kasus percabulan berupa sodomi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Penyidik PPA Polres Taput," ujar W Baringbing, Sabtu, 4 Juni 2022.
Penetapan tersangka dan penahanan, kata W Baringbing dilaksanakan pada Jumat 3 Juni 2022 kemarin.
"Kepada tersangka kita menerapkan pasal 292 KHUP ( Perbuatan cabul sama kelamin ) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap W Baringbing mengakhiri.
Baca Juga: Gubernur Sumut Gelar Salat Ghaib untuk Putra Ridwan Kamil, yang Hilang Terseret Arus di Sungai Aare