Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Mobil Bermodus Debt Collector di Jambi

- 31 Mei 2022, 23:20 WIB
Perampasan mobil modus sebagai debt collector
Perampasan mobil modus sebagai debt collector /

EDITORNEWS.ID - Polresta Jambi mengamankan Rinaldi (34) dan Dicky Suryadi (40) yang diduga merampas mobil Toyota Avanza Veloz dengan modus sebagai debt collector.

Aksi dua orang premanisme bergaya debt colekctor tersebut alhasil meringkuk di Mapolresta Jambi.

Mereka ditangkap petugas, setelah nekat menggelapkan satu unit mobil merek Toyota Avanza Veloz milik nasabah perusahaan yang berkantor di Jalan M Yamin, Payo Lebar, Jelutung, pada Kamis (27/1/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan mengatakan, kasus ini berawal saat pelaku mendapati korban dengan kendaraannya di kawasan Jelutung.

Baca Juga: BKSD Jambi Pelepasliaran Harimau Sumatera Ke Habita Menggunakan Helikopter

Kemudian, pelaku bersama rekan-rekannya menghampiri korban, kemudian mengatakan bahwa mobil tersebut telah mengalami penunggakan selama 2 bulan, sehingga harus dilakukan penarikan.

Pelaku kemudian mengarahkan korban ke kantor lesing tersebut. Saat itu, kata Afrito, korban langsung melunasi tunggakan angsuran ke pihak lesing.

Namun nahas, setelah keluar dari dalam kantor tersebut, korban mendapati mobilnya sudah tidak berada di lokasi dan telah dibawa kabur oleh pelaku.

“Jadi, setelah korban lunasi dia kaget, mobilnya sudah digelapkan oleh pelaku,” kata Afrito, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Curi Baterai Tower Indosat Satu Tersangka Manta Karyawan PT Indosat Ooredo Hutchison

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x