Frontal Akan Membawa Massa Yang Lebih Besar, Pastikan Surabaya Akan Kembali Lumpuh

- 14 Juni 2022, 16:00 WIB
Ojol frontal Surabaya
Ojol frontal Surabaya /

EDITORNEWS.ID – Desakan dari para ojol terutama turunnya harga disejumlah pelayanan, membuat organisasi yang berada dibawah bendera Frontal Jawa Timur merasa harus kembali merencanakan aksi turun kejalan dengan massa yang lebih besar.

Disebabkan karena mereka merasa bahwa pemerintah lamban dan terkkesan tidak serius dalam menyelesaikan masalah terkait driver online.

Hal ini dipicu dan dampak tuntutan Frontal Jawa Timur yang mempertanyakan kelanjutan dan mempertanyakan kepastian sejauh mana progress yang telah dilakukan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubdat) setelah mengadakan pertemuan dengan Frontal pada awal April lalu.

Tak tanggung-tanggung Frontal yang didalamnya merupakan gabungan organisasi besar berbasis massa driver online lintas aplikasi akan menyerukan gerakan nasional. Tak hanya Jawa Timur akan tetapi juga didaerah lain karena organisasi yang tergabung dalam Frontal adalah Organisasi Nasional.

Baca Juga: Main di Ladang, Bocah 5 Tahun di Siantar Terkena Peluru Nyasar, Begini Kronologinya!

Dalam perundingan pada tanggal 8 April 2022, Dirjenhubdat akan secepatnya mendelegasikan tim kedaerah dan dibantu oleh komunitas atau organisasi daerah untuk permasalahan ojol maupun taxol daerah, terkait besaran tarif maupun permasalahan lain didaerah.

Hal ini juga tak lepas dari Peraturan Menteri (Kominfo) yang dianggap tidak lagi sesuai atau relevan dengan perkembangan dunia transportasi online saat ini. Karena PM Kominfo No. 1 tahun 2012 dibuat sebelum adanya angkutan barang berbasis online.

Desakan ini juga yang membuat Frontal merasa bahwa lambatnya respons pemerintah hingga perusahaan aplikasi bisa menentukan besaran tarif. Perjanjian kemitraan juga samar hingga merugikan para driver.

Punishment yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi berbasis online kadang tak manusiawi. Bahkan ada perusajhaan aplikasi yang memberikan sanksi denda berupa uang jika driver melakukan pelanggaran.

“Saya tidak merasa melakukan pelanggaran, kok saya kena sanksi harus membayar Rp. 46.000,” Kata seorang driver berjaket jingga yang tidak mau disebutkan namanya sambil menunjukkan aplikasinya.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x