Menggunakan salah satu kamar milik mertua pelaku di Taput, pelaku menyuruh korban untuk menggosok punggungnya.
Selanjutnya pelaku menarik korban ke salah satu kamar di dalam rumah mertua pelaku, dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.
Ancaman yang dialami korban memuluskan aksi bejat tersangka, hingga nekat mengulang perbuatannya pada Minggu di bulan Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Main di Ladang, Bocah 5 Tahun di Siantar Terkena Peluru Nyasar, Begini Kronologinya!
Saat itu istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah Minggu, kemudian pelaku kembali melakukan persetubuhan lagi di tempat yang sama, satu jam kemudian.
Selanjutnya, pada Desember 2021, kondisi korban yang sudah mulai mual-mual diketahui ibu korban, lalu Ibunnya dan pelaku membawa korban berobat ke rumah sakit untuk diperiksa.
Setelah diperiksa dokter, ternyata korban telah hamil 7 bulan.
Kemudian, Ibu korban menanyai putrinya tentang siapa yang menghamilinya.
Baca Juga: Frontal Akan Membawa Massa Yang Lebih Besar, Pastikan Surabaya Akan Kembali Lumpuh