EDITORNEWS.ID - Bejat, kalimat yang layak disematkan kepada AS (35).
Sebagai ayah tiri, dirinya tega meniduri anak tirinya AZP (14) hingga melahirkan.
Aksinya tak cuma sekali, namun berulang kali bahkan saat anak tirinya hamil besarpun, AS masih memaksa untuk dilayani.
Beruntung aksi bejatnya telah terungkap.
Baca Juga: Peringati HUT ke -29 PUD Pasar, Menantu Jokowi Minta Lakukan Inovasi di Bidang Digitalisasi
Kini tersangka AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal itu diungkap Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronal Fredy Christian, didampingi Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba.
Bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dalam paparannya, Fredy menerangkan jika tersangka AS (35) diringkus petugas atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut.
Adapun kronologis kejadian, kisah pilu itu berawal sekitar Mei 2021, pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Ikan Jurung Sungai Asahan Berenang Ke Pasar Internasional