Pada 27 Mei 2022, sekira pukul 15.00 WIB, korban meninggalkan rumah orangtuanya dengan hanya membawa pakaian yang melekat di badannya.
Pada 28 Mei 2022, korban menghubungi ayah kandungnya melalui bantuan seorang warga.
Korban lalu dijemput ayah kandungnya dan membawanya pergi.
Saat itulah, korban mengaku kepada ayah kandungnya jika dirinya disetubuhi secara paksa dan mengungkap tabir kelam yang dialaminya.
Tersangka AS pun dinilai melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Sesuai UU perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan kemungkinan akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orangtua yang seharusnya mengayomi korban," imbuh Arist Merdeka.
AKBP Ronal dan Arist Merdeka mengimbau agar seluruh pihak berperan aktif dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual sebagaimana telah dialami oleh korban AZP.***