Miris Dua Oknum Satpol PP Lampung Simpan Sabu-sabu di Dalam Mulutnya

- 24 November 2021, 09:05 WIB
Barang bukti sabu seberat 3 Kg hasil pengungkapan di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara.
Barang bukti sabu seberat 3 Kg hasil pengungkapan di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi/

EDITORNEWS - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung baru saja mengamankan dua oknum pelaku Satpol PP di Lampung yang menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Dua Satpol PP tersebut masih tergolong anggota honorer yakni Zulian Efendi dan Andi Saputra.

Saat melakukan pengeledahan ditemukan mereka menyimpan sabu-sabu didalam salah satu mulut tersangka.

Penangkapan ini terjadi di Jalan Yos Sudarso, Suka Raja, Teluk Betung Selatan, pada Rabu, 17 November 2021. 

Baca Juga: Cantik Muda dan Berprestasi, Ratu Kevinaya Sukses Meraih Juara Diberbagai Ajang Kompetensi

"Kita amankan di daerah Yos Sudarso, setelah selesai membeli narkotika," ucap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachry, dikutip dari akun Instagram @jayalah.negriku, Rabu, 24 November 2021.

"Kemudian pada saat diamankan oleh tim, yang bersangkutan kita lakukan penggeledahan kita menemukan barang bukti di saudara ZL, barang bukti narkotikanya disembunyikan di mulut yang bersangkutan," lanjutnya.

"Untuk ancaman sendiri, sejauh ini kita terapkan pasal 127 jo 54, sepanjang tidak ada keterkaitan dengan jaringan narkotika, hanya sebatas (pengguna)," ujar Zainul Fachry.

Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti yang terdiri dari dua buah ponsel, satu kunci motor, dan sabu seberat 0,23 gram.

Baca Juga: Menteri BUMN Menyentil Direktur Pertamina , Erick Thohir Heran Toilet di SPBU Berbayar

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x