EDITORNEWS - Baru-baru ini Kementerian Agama (Kemenag) diketahui telah menyiapkan anggaran Rp66 miliar.
Dana tersebut akan dialokasikan untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dari hasil data yang diterima sebanyak 44 ribu guru PAI non PNS di seluruh Indonesia dan akan diberikan untuk guru PAI non PNS di sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
"Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah," kata Gus Yaqut di Jakarta Rabu, 17 November 2021, dikutip dari laman Kemenag.
Baca Juga: Ketum PBNU Temui Nadiem Makarim untuk Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual di Ranah Pendidikan
Dengan adanya bantuan insentif ini diharapkan dapat membantu finansial guru tersebut dan menumbuhkan rasa semangat untuk mengajar.
Sementara itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan batuan insentif Rp66 miliar tersebut diperuntukkan bagi Guru PAI non PNS pada tingkat SD, SMP, SMA/SMK, serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.
Diketahui, jumlah insentif yang akan diterima oleh guru PAI non PNS tersebut yakni sebesar Rp1,5 juta.
"Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing," ujarnya.