Ketum PBNU Temui Nadiem Makarim untuk Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual di Ranah Pendidikan

- 18 November 2021, 09:38 WIB
Ketum PBNU KH Said Aqil Sirodj (kemen putih
Ketum PBNU KH Said Aqil Sirodj (kemen putih /Foto: Tim Humas/

EDITORNEWS - Sebelumnya Telah terjadi sebuah pengakuan dari korban kekerasan seksual oleh dosen di salah satu Universitas di Jawa Timur.

Tentunya tindakan seperti ini tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan terutama dilakukan oleh tim pengajar.

Kasus kekerasan yang terjadi di universitas tersebut lantas membuat Nadiem Makarim buka suara.

Lebih lanjutnya Nadiem Makarim menambahkan kasus kekerasan seksual itu merupakan satu dari jutaan kasus yang ada di semua kampus Indonesia.

Baca Juga: Max Sopacua Dikabarkan Tutup Usia KLB Sampaikan Rasa Duka Mendalam

Buntut kasus tersebut membuat Mendikbud menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 berisi tentang perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual dan bagaimana cara menanganinya.

Namun Permendikbudristek menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Disisi lain Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menanggapi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 itu.

Bahkan Ia bertanya bagaimana hubungan seksual yang dilakukan di luar ikatan pernikahan tetap terlarang.

"Mau suka sama suka (tanpa pernikahan) tetap saja enggak boleh. Bukan hanya kekerasan dalam arti paksaan. Tapi suka sama suka pun (tanpa ikatan pernikahan yang sah) harus dilarang," kata Said Aqil Siradj dikutip dari laman resmi NU 16 November 2021.

Baca Juga: Pemerintah Belanda Berikan Bantuan Penanganan Covid-19, Jusuf Kalla Ucapkan Rasa Terima Kasih Mendalam

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah