Bareskrim Polri Berhasil Menangkap 13 Tersangka Dalam Kasus Pinjaman Online

- 17 November 2021, 08:56 WIB
Ilustrasi pinjol. 12 Rekomendasi Pinjaman Online Bunga Rendah dan Cepat Cair Resmi OJK 2021
Ilustrasi pinjol. 12 Rekomendasi Pinjaman Online Bunga Rendah dan Cepat Cair Resmi OJK 2021 /Benjamin Dada/Unsplash.com

EDITORNEWS - Kasus penipuan pinjaman online saat ini tengah merabah di Indonesia sehingga membuat masyarakat harus lebih hati-hati.

Sejauh mana resiko dan bahayanya pinjol dan kejadian apa saja yang menimpa kepada orang-orang yang terjerat pinjaman online.

Setelah kasus pinjaman online (pijol) menjadi trending topik membuat polisi segera menyelidiki kasus yang membuah kegaduhan rakyat.

Menyikapi permasalahan yang menimpa dikalangan masyarakat membuat pemerintah meminta warga untuk berhati-hati.

Baca Juga: Pemerintah Belanda Berikan Bantuan Penanganan Covid-19, Jusuf Kalla Ucapkan Rasa Terima Kasih Mendalam

Maraknya kasus pinjaman online ilegal sehingga membuat pihak kepolisian mengambil tindakan untuk meringkus mereka.

Dari hasil penangkapan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 13 orang tersangka atas kasus pinjaman online ilegal.

"Total ada 13 tersangka yang berhasil diamankan," ucap Kabag Penum Divisi humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan Selasa, 16 November 2021.

Ramadhan menambahkan operasional pinjol ilegal berasal dari Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB) ini dilakukan oleh beberapa negara asing.

Baca Juga: Kemendikbud Berikan Bantuan Kuata Internet Bulan Ini, Simak Rician Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x