Polisi Tetapkan Farid Okbah Sebagai Tersangka TPPU dan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 20 November 2021, 16:05 WIB
Pencucian Uang Bisa Hancurkan Integritas Sistem Keuangan, Dian Ediana Rae: Bisa Ganggu Investasi dan Ekonomi.
Pencucian Uang Bisa Hancurkan Integritas Sistem Keuangan, Dian Ediana Rae: Bisa Ganggu Investasi dan Ekonomi. /Pixabay/ Steve PB/

EDITORNEWS - Sebelumnya 3 pelaku yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat diduga terlibat pencucian uang.

Setelah dilakukan pemeriksaan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya masih mendalami pemeriksaan tersebut.

Namun teruntuk Farid okbah dan lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terorisme.

 "Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik belum melihat dari pendekatan pencucian uang. Tetapi lebih ke pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Sebut Kunci Utama Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Ada Pada Vaksinasi Covid-19

Lebih lanjutnya pihak polisi masih mendalami adanya aktivitas pendanaan yang dilakukan para tersangka terhadap teroris Jamaah Islamiyah atau JI.

"Kemudian, terkait dugaan TPPU di balik operasional Lembaga Amil Zakat BM ABA, Densus 88 kini sedang fokus terkait tindak pidana terorismenya, termasuk didalamnya aturan perkara pendanaan teror," ucapnya.

Ramadhan menuturkan ketiganya terancam pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penangkapan tiga tersangka tersebut dilakukan oleh Densus 88 di wilayah Bekasi pada Selasa, 16 November 2021.

Baca Juga: Dukun Pengganda Uang Bunuh Warga Magelang dengan Racun Sianida, Usut Balas Dendam

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x