EDITORNEWS.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi mobil Fortuner yang menggunakan pelat dinas TNI palsu dan mengaku sebagai adik Jenderal saat cekcok di Tol Japek, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (16/4). Ia ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen.
Peristiwa ini sempat viral di media sosial (medsos) lantaran pelaku saat itu menggunakan pelat dinas TNI. Dia bahkan mengaku sebagai adik seorang jenderal.
Berdasarkan keterangan yang diunggah akun resmi Puspom TNI, pelaku PWGA yang berprofesi sebagai pengusaha mengaku menggunakan pelat palsu untuk mengakali aturan ganjil genap.
Atas viralnya peristiwa tersebut, purnawirawan TNI pemilik asli pelat dinas TNI itu kemudian melaporkan pria tersebut ke Polda Metro Jaya. Penyidik langsung menelusuri keberadaan pelaku.
Baca Juga: SIMAK, Jadwal Dokter Spesialis di RSUD H. Abdul Manap Kota Jambi Hari Ini Rabu, 17 April 2024
Pemilik pelat asli TNI Purnawirawan, Prof. Dr. Ir. Asep Adang Supriyadi, kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Asep menegaskan bahwa dia tidak mengenal pemilik mobil Toyota Fortuner yang bersikap arogan dalam video tersebut.
Akibat perbuatannya, PWGA dijerat Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan mengatakan, setelah video cekcoknya di tol viral, PWGA membuang pelat dinas TNI palsu tersebut di kawasan Lembang, Jawa Barat.
"Benar, (sopir mobil Fortuner arogan) sudah diamankan, dan sedang dilakukan pendalaman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga: Imbauan Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Kasus DBD Meningkat
Menurut Ade Ary, pelaku ditangkap di rumahnya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus ini.