Penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam penemuan 15 pucuk senpi di kediaman Dito Mahendra. Pucuk senjata api tersebut ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika melakukan pada Senin, 13 April 2023.
Baca Juga: Di Malaysia Panggil 'Sayang' Kepada Rekan Sekantor Merupakan Pelecehan Seksual
Dari ke-15 pucuk senjata api tersebut, ditketahui bahwa sembilan unit tidak memiliki dokumen atau surat izin kepemilikan dari kepolisian.
Beberapa jenis sembilan pucuk senjata api tersebut yakni, pucuk pistol Glock 19 Zev, pucuk Revolver S&W, pucuk pistol Glock 17, pucuk pistol Angstatd Arms, pucuk pistol Heckler & Koch MP 5, pucuk senapan Noveske Refleworks, pucuk senapan AK 101, pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan satu pucuk senapan angin Walther.
KPK melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra sebab melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan surat DPO atas nama Dito Mahendra telah terbit 4 Mei lalu dengan Nomor DPO/8/5/Res. 1.17/2023 Tipidum.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 18 saksi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.***