EDITORNEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai buronan dengan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api illegal atau senpi oleh Polri pada 17 April 2023.
“Telah diterbitkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap saudara MDS alias DM terhitung pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023,” kata Kombes Pol. Nurul Azizah dilansir dari Antara.
Dito Mahendra dinilai tidak kooperatif karena sering sekali mangkir dari panggilan kepolisian. Selama penyelidikan dan penyidikan kasus senpi tersebut, ia tidak hadir memenuhi panggilan untuk permintaan klarifikasi sebanyak dua kali.
Baca Juga: Lesti Kejora Jadi Penyanyi Dangdut Paling Ngetop di SCTV Music Awards 2023: Terima kasih Suamiku
Bukan hanya itu, sebelumnya Dito mengirim pengacaranya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi pada tanggal 3 April dan 6 April untuk mengajukan permintaan penundaan panggilan pada tanggal 11 April.
Pada tanggal 17 April penyidik meningkatkan status saksi Dito Mahendra menjadi tersangka kemudian dipanggil sebanyak dua kali namun ia tetap tidak memenuhi panggilan tersebut.
Sementara itu, Nurul mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan satu saksi ahli dalam kasus tersebut.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang,” ujar Nurul.