EDITORNEWS.ID - Baru-baru Mario Dandy Satriyo anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Sambodo. Tersangka penganiayaan David Ozora (17) yakni Mario Dandy Satriyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kali ini, pelapornya adalah mantan pacarnya sendiri, yakni AG alias AGH, atas kasus pelecehan anak di bawah umur.
Mario dilaporkan oleh mantan kekasih hatinya yakni AG melalui penasihat hukumnya AG, Mangatta Toding Allo terkait kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana, jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," kata Mangatta kepada wartawan, Senin, 8 Mei 2023.
Baca Juga: WNA Nigeria Pelaku Penganiayaan Kedua Nenek dalam Keadaan Sadar
Ia menuturkan dalam membuat laporan, tentu melampirkan barang bukti yang ada, salah satu yang dijadikan barang bukti adalah putusan pengadilan.
"Kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," terangnya.
Ditambahkan, "Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," demikian Mangatta.
Mangatta menerangkan, alasannya baru mempolisikan Mario Dandy Satriyo. Salah satunya karena menunggu putusan dari pengadilan yang kini sudah dilampirkan sebagai alat bukti.