EDITORNEWS.ID - Sempat dinyakan lari, kasus bule ludahi imam masjid di Bandung akhinya dihentikan dan dilimpahkan ke Imigrasi Bandung. Dan akan diperiksa secara intensif oleh petugas Imigrasi.
WNA bernama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur, disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan Brenton sudah ditahan selama 4 hari.
Dari hasil pemeriksaan terakhir yang bersangkutan (Brenton) telah mengakui salah dan meminta maaf kepada korban. Dan kemudian, dari pihak korban juga sudah mencabut laporannya," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, seperti dikutip detikJabar, Kamis, 4 Mei 2023.
Disamping itu juga korban telah mencabut laporan polisi dan pasal tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan merupakan delik aduan. Petugas imigrasi akan kembali memeriksa pria tersebut karena diduga melanggar undang-undang keimigrasian yaitu menganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Review Film The Pope's Exorcist: Rekomendasi Film Horor yang Diangkat dari Kisah Nyata
Sebelumnya Breton dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman penjara 1 tahun 2 bulan. Karena pasal tersebut merupakan delik aduan, Brenton kini dibebaskan lantaran korban sudah mencabut laporannya.
Brenton kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan Imigrasi Bandung. Tapi karena sudah masuk ranah mengganggu ketertiban umum, maka tersangka kita limpahkan ke Imigrasi karena di situ ada pasal yang dilanggar," ucapnya.
Dugaan sebelumnya Brenton akan melarikan diri pulang ke negaranya asalnya, Australia, Sabtu (29/4) dini hari dan ditangkap dibandara Soetta. Namun saat dilakukan penyelidikan bule tersebut telah habis masa tinggalnya di Indonesia, kata Kapolres Budi.***