Ditahan Empat Hari Bule Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung Dihentikan, Dilimpahkan ke Imigrasi

- 5 Mei 2023, 08:27 WIB
Polrestabes Bandung Tersangka WNA Australia Ludahi Imam Masjid dilimpahkan ke Imigrasi Bandung
Polrestabes Bandung Tersangka WNA Australia Ludahi Imam Masjid dilimpahkan ke Imigrasi Bandung /Arief pratama/Berita majalengka

EDITORNEWS.ID - Sempat dinyakan lari, kasus bule ludahi imam masjid di Bandung akhinya dihentikan dan dilimpahkan ke Imigrasi Bandung. Dan akan diperiksa secara intensif oleh petugas Imigrasi.

WNA bernama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur, disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan Brenton sudah ditahan selama 4 hari.

Dari hasil pemeriksaan terakhir yang bersangkutan (Brenton) telah mengakui salah dan meminta maaf kepada korban. Dan kemudian, dari pihak korban juga sudah mencabut laporannya," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, seperti dikutip detikJabar, Kamis, 4 Mei 2023.

Disamping itu juga korban telah mencabut laporan polisi dan pasal tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan merupakan delik aduan. Petugas imigrasi akan kembali memeriksa pria tersebut karena diduga melanggar undang-undang keimigrasian yaitu menganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Review Film The Pope's Exorcist: Rekomendasi Film Horor yang Diangkat dari Kisah Nyata

Sebelumnya  Breton dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman penjara 1 tahun 2 bulan. Karena pasal tersebut merupakan delik aduan, Brenton kini dibebaskan lantaran korban sudah mencabut laporannya.

Brenton kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan Imigrasi Bandung.  Tapi karena sudah masuk ranah mengganggu ketertiban umum, maka tersangka kita limpahkan ke Imigrasi karena di situ ada pasal yang dilanggar," ucapnya.

Dugaan sebelumnya Brenton akan melarikan diri  pulang ke negaranya asalnya, Australia, Sabtu (29/4) dini hari dan ditangkap dibandara Soetta. Namun saat dilakukan penyelidikan bule tersebut telah habis masa tinggalnya di Indonesia, kata Kapolres Budi.***

 

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x