Viral, Melaporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen: Kedua Oknum, Polisi dan DPRD Merangin, Malah Dipolisikan Pelaku

- 4 Mei 2023, 23:14 WIB
Fikri Lubis SH pengacara korban
Fikri Lubis SH pengacara korban /

EDITORNEWS.ID - Beredar video viral di media sosial unggahan akun Tiktok @fikrilubis.sh, beberapa hari lalu, di Kabupaten Merangin,Provinsi Jambi.

Seorang korban melaporkan dugaan pemalsuan dokumen di Polres Merangin, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Korban justru dilaporkan balik ke polisi.

Melalui Kuasa Hukumnya Fikri Lubis yang beredar di unggahan video TikTok nya mengatakan. Hati-hati membuat laporan di Polres Merangin nanti bisa jadi tersangka apa lagi yang dilapokan keluarga atau oknum polisi.

Dilansir pada Kamis, 5 Mei 2023. Fikri Lubis merasa klien sudah dirugikan dan meminta kepada Kapolri, Kapolda Jambi dan Kapolres Merangin, yaitu hal.

Baca Juga: Tegur Pelaku Agar Tak Berbuat Onar, Seorang Anggota Polisi Kena Bacok

"Kalau yang kita lapori keluarga besar atau anggota polisi emang kebal hukum atau bisa berbalik kepada pelapor. Fakta saya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dipalsukan adalah dokumen milik Pak Parjono", saya sebagai penasehat hukumnya.

Menambahkan "Yang dilaporkan tertera dalam berkas, adapun yang dilaporkan istri dari anggota polisi atau Ibu Bhayangkari dan Anggota DPR bernama Darmadi dan anggota polisi bernama Fery Andika yang bertugas di Polsek Pamenang".

Laporan kami adalah laporan polisi yang menurut penyidik tidak cukup bukti maka dihentikan sementara dan melengkapinya. Katanya.

Dan dari situ kami pelapor dilaporkan balik yang pada awalnya dituduh melakukan penyebaran berita hoax atau Pencemaran Nama Baik yaitu pelanggaran UU ITE.

Rupanya penyidik lupa bahwa UU tersebut dihapuskan akhirnya dipaksakan dengan UU Pencemaran Nama Baik Pasal 310 KUHP.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x