ASN Pemprov Jambi Boleh Tambah Cuti Libur Lebaran, Berikut Ketentuanya!  

- 26 April 2023, 14:53 WIB
Gubernur Al HAris memberikan arahan kepada ASN di hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran 2023
Gubernur Al HAris memberikan arahan kepada ASN di hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran 2023 /editornews.id/

 

EDITORNEWS.ID - Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada ebberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi (PEMPROV) Jambi mengubah kebijakan soal cuti lebaran 2023.

Dimana Pempov awalnya melarang adanya tambahan cuti libur Lebaran Idul Fitri, namun kini mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti tambahan.

"Setelah ada arahan dari Presiden maka menjadi dibolehkan cuti tambahan di luar yang ditetapkan sebelumnya," kata Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, Rabu (26/4).

Namun Sudirman menyebutkan, ketentuanya adalah bahwa setiap ASN yang melakukan tambahan cuti liburan harus memenuhi syarat. Salah satunya yakni harus segera memberikan pemberitahuan dan alasan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jambi atau kepala OPD masing-masing.

Baca Juga: Kebakaran Trans Studio Mall Makassar, Pengunjung Panik Berhamburan

"Hal itu bertujuan agar tambahan usulan cuti bisa diusulkan sebagai bentuk cuti tambahan. Namun cuti tambahan hanya berlaku bagi yang ASN yang sempat melakukan mudik di luar Provinsi Jambi saja, termasuk di Pulau Jawa," kata Sudirman.

Sudirman juga menegaskan, aturan tersebut dibuat karena untuk mengindari adanya penumpukan arus balik mudik lebaran. Sehingga memang kebijakan di khususkan untuk ASN yang mudik.

Sehingga dengan adanya kebijakan tersebut maka hendaknya ASN jujur terkait cuti ini. Dan diimbau agar tidak ada ASN yang mengaku-ngaku cuti ke luar Jambi.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x