Dito Mahendra Jadi Buronan Polisi usai Beberapa Kali Mangkir dari Panggilan

- 10 Mei 2023, 20:03 WIB
Mahendra Dito (kiri) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah diperiksa di Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.
Mahendra Dito (kiri) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah diperiksa di Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. /

EDITORNEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai buronan dengan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api illegal atau senpi oleh Polri pada 17 April 2023.

“Telah diterbitkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap saudara MDS alias DM terhitung pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023,” kata Kombes Pol. Nurul Azizah dilansir dari Antara.

Dito Mahendra dinilai tidak kooperatif karena sering sekali mangkir dari panggilan kepolisian. Selama penyelidikan dan penyidikan kasus senpi tersebut, ia tidak hadir memenuhi panggilan untuk permintaan klarifikasi sebanyak dua kali.

Baca Juga: Lesti Kejora Jadi Penyanyi Dangdut Paling Ngetop di SCTV Music Awards 2023: Terima kasih Suamiku

Bukan hanya itu, sebelumnya Dito mengirim pengacaranya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi pada tanggal 3 April dan 6 April untuk mengajukan permintaan penundaan panggilan pada tanggal 11 April.

Pada tanggal 17 April penyidik meningkatkan status saksi Dito Mahendra menjadi tersangka kemudian dipanggil sebanyak dua kali namun ia tetap tidak memenuhi panggilan tersebut.

Sementara itu, Nurul mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan satu saksi ahli dalam kasus tersebut.

“Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang,” ujar Nurul.

Penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam penemuan 15 pucuk senpi di kediaman Dito Mahendra. Pucuk senjata api tersebut ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika melakukan pada Senin, 13 April 2023.

Baca Juga: Di Malaysia Panggil 'Sayang' Kepada Rekan Sekantor Merupakan Pelecehan Seksual

Dari ke-15 pucuk senjata api tersebut, ditketahui bahwa sembilan unit tidak memiliki dokumen atau surat izin kepemilikan dari kepolisian.

Beberapa jenis sembilan pucuk senjata api tersebut yakni, pucuk pistol Glock 19 Zev, pucuk Revolver S&W, pucuk pistol Glock 17, pucuk pistol Angstatd Arms, pucuk pistol Heckler & Koch MP 5, pucuk senapan Noveske Refleworks, pucuk senapan AK 101, pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan satu pucuk senapan angin Walther.

KPK melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra sebab melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan surat DPO atas nama Dito Mahendra telah terbit 4 Mei lalu dengan Nomor DPO/8/5/Res. 1.17/2023 Tipidum.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 18 saksi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.***

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah