Di Malaysia Panggil 'Sayang' Kepada Rekan Sekantor Merupakan Pelecehan Seksual

- 10 Mei 2023, 09:50 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual di kampus Yordania
Ilustrasi pelecehan seksual di kampus Yordania /Gambar oleh Diana Cibotari dari Pixabay

EDITORNEWS.ID - Baru-baru ini Malaysia melakukan aturan melarang melakukan panggilan 'sayang' atau 'dear' kepada rekan sekantor, panggilan ini digolongkan sebagai  pelecehan seksual.

Komisi Layanan Publik Malaysia (SPA) mengumumkan akan ada ancaman pemecatan dari kantor apabila pegawai melanggar aturan baru tersebut. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan dalam Buku Tata Cara Tindakan: Tata Tertib Gangguan Seksual-Peraturan 4A masuk dalam daftar “larangan-larangan serta perkara khusus.” 

Bukan hanya terlihat secara fisik bahkan hal lainnya adalah sexting atau aktivitas seksual lewat media pesan. Tak hanya bertukar pesan, kategori yang masuk ke dalam sexting turut melibatkan bertukar foto dan video vulgar tanpa consent lewat pesan. 

Baca Juga: Pihak Kepolisian Tak Hadir, Sidang Praperadilan Nambak Sitepu Kembali Ditunda

Dalam penjelasannya, perilaku fisik yang tidak pantas seperti meletakan tangan di bagian bahu, menjabat tangan secara tidak wajar setiap hari, serta menyentuh pipi dapat dianggap sebagai pelecehan seksual. 

Di sisi lain, memberikan hadiah yang tidak diinginkan serta perilaku yang menyentuh area privasi (menjemput dari bandara tanpa dimintai tolong, mengikuti membeli pakaian, selalu memaksa untuk makan malam bersama, dan menunjukkan kamar hotel secara pribadi kala dinas luar kantor) juga dapat dilaporkan.

Daftar pelanggaran terkait pelecehan seksual tersebut bertujuan untuk menyempurnakan dakwaan terkait hubungan antar rekan kerja. SPA menegaskan apabila para korban ingin melaporkan pelecehan seksual di kantor, maka mereka harus mengajukan pengaduan yang spesifik. 

“Korban harus menentukan apakah salah satu dari tindakan tersebut membuat mereka merasa tidak nyaman, terhina, atau terganggu,” demikian keterangan SPA seperti dikutip dari Asumsi pada Senin, 08 Mei 2023. 

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x