Pihak Kepolisian Tak Hadir, Sidang Praperadilan Nambak Sitepu Kembali Ditunda

- 9 Mei 2023, 21:05 WIB
Kuasa hukum termohon Mike Mariana Siregar
Kuasa hukum termohon Mike Mariana Siregar /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Nambak Sitepu bin Manjari Sitepu di Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi Senin,8 Mei 2023. Kembali ditunda.

Hal itu dikarenakan Kepolisian Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah (Polda) Muaro Jambi cq Kepolisian Resor Polres Muaro Jambi cq Pidum Sat Reskrim Polres Muaro Jambi, Senin 08 Mei 2023. Selaku pihak termohon tidak memenuhi panggilan.

Sementara pihak Pegadilan Sengeti melakukan surat panggilan terhadap termohon, sudah dilaksanan untuk sidang hari ini," Dan akhirnya hakim mengundur persidangan pada Selasa,16 Mei 2023.

Pada sidang pertama Praperadilan di Pengadilan Negeri Sengeti yang dipimpin oleh Hakim tunggal Gabriel Lase, SH dan didampingi Panitera pengganti Susanti Anggraeni, SH dengan pemohon Nambak Sitepu bin Manjari Sitepu dimulai sekira Pukul 14:00 Wib hingga Pukul 14:30 Wib. 

Baca Juga: Kronologi Kasus Korupsi Direktur Bank Jambi Yunsak El Helcon, Hingga Merugikan Negara Rp310 Miliar

Hakim hanya melakukan pemeriksaan berkas-berkas dari pemohon, dan ternyata dari pihak termohon tidak ada yang hadir Bidkum Polres Muaro Jambi hingga berlangsung 30 menit.

Kuasa hukum termohon yang diketuai Mike Mariana Siregar bersama rekannya  Putra, SH dan Ridho, SH, memberi keterangan kepada awak media, menerangkan seharusnya dari Polres Muaro Jambi sebagai penegak hukum dalam hal ini harus bisa lebih memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan taat hukum. 

Dugaan ada dikriminalisasi, terkesan permasalahannya dipaksakan yang kami harapkan dari proses prapradilan ini adalah fakta-fakta yang terungkap apa yang menjadi permasalahan sebenarnya, klien kami ditangkap bagaikan teroris oleh satuan Reskrim Polres Muaro Jambi.

Dari informasi bahwa klien kami pada tiga hari yang lalu diduga dipaksa perkaranya dilipahkan di kejaksaan, kami berharap aparat penegak hukum tetap koopratif dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Imbuhnya.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x